Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Residivis Saat Asyik Nikmati Sabu di Dalam Kamar

Keterangan : Barang bukti (narkoba) yang disita petugas dari pelaku AB alias Bolon di lokasi penggerebekan. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Sudah pernah merasakan dinginnya lantai Lapas ternyata belum cukup membuat AB alias Bolon jera. Pria berusia 26 tahun ini kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan saat tengah menikmati sabu-sabu di sebuah kamar, Kamis sore (17/4/2025).

AB yang diketahui berdomisili di Jalan Padang Bulan, Gang Alamia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di sebuah ruko yang berada di Jalan Mardan, Lorong 3, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Informasi awal datang dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Merespons cepat laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, S.H., langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi dengan teknik undercover buy.

“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tepat pukul 17.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil disergap saat sedang asyik menikmati sabu di dalam kamar,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan AB, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.

Kini, AB kembali harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *