Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Pemuda Simpan Sabu

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pemuda ditangkap petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu sore (13/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka diamankan saat berada di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Awalnya kedua pria ini dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ditemukan sabu yang mereka akui sebagai miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, Senin (22/9/2025).

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *