Seorang Pria Asal Pematangsiantar Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkoba

waroengberita.com – Pematangsiantar | Satuan narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Johan Anwar 42 Thn, Lk, Jl. Nagur Kel. Martoba Kec.Siantar Utara, Minggu 22 Januari 2023, sekira pukul 00.15 WIB,

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. Dahlia Kel. Simarito Kec.Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama JA, 42 Thn, Lk, Jl. Nagur Kel. Martoba Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat digeledah ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yaitu 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung. Saat ianya di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *