Tapi sial baginya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah mengintainya, kembali meringkus pria (53) tahun tersebut, yang diduga usai memperdagangkan barang haram itu di kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Warga Jalan Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB diseputaran tempat tinggalnya yang dipimipin Kanit Idik ll Iptu Ropensus Manik SH”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH kepada wartawan, Kamis sore (1/8/2024)
Diterangkan AKP Syafrudin, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Desa Pulo Jantan Labura.
Merespon laporan tersebut, kata Kasi Humas, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menyergap tersangka tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti, namun ketika diinterogasi AK alias Kamil mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap didalam rumahnya
“Menindaklanjuti pengakuan pelaku, tim opsnal yang dibantu kepala Dusun melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkotika serta sejumlah barang bukti lainnya” Urainya
Adapun barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, 2 buah bong, 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek kosong, 6 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisi pipet dan 1 unit handphone android.
Selanjutnya, pelaku AK alias Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(AS/ril)
Penulis