WaroengBerita.com – Labura | Sepak terjang KRP alias Langgeng warga Dusun Hite Urat Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Labuhanbatu.
Nasib pria 40 tahun yang dikenal bandar dan merangkap sebagai pengedar narkotika tersebut, tak berkutik setelah diringkus Tim Opsnal Polsek Aek Natas.
Infomasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial KRP alias Langgeng dibekuk pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB di Areal perkebunan Kelapa Sawit milik warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Saat ditangkap, dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,60 gram” Ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum’at (15/11/2024).
Dijelaskan AKP Syafruddin, penangkapan pelaku KRP alias Langgeng berawal dari infomasi masyarakat yang diperoleh petugas sekira pukul 15.00.Wib, tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu sabu diareal perkebunan Kelapa Sawit di Desa Ujung Padang.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sambung Kasi Humas, tim melakukan mencari pelaku dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri diinfokan. Setelah memastikan sasaran, petugas langsung menyergap pelaku yang lagi duduk sambil bermain ponsel diareal kebun sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang warna hitam.
“Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.60 gram, 6 bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.84 gram, 2 buah mancis warna hijau dan putih, 1 buah kotak kacamata warna hijau 1 buah alat isap (bong) terbuat dari botol Aqua, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit Handphone merk Realme warna biru cassing warna coklat, 1 unit SPM Honda Mega Pro tanpa plat warna biru hitam, uang tunai Rp. 200.000,” paparnya.
Kemudian, saat diinterogasi kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram yang diperdagangkan miliknya.
Selanjutnya, pelaku KRP alias Langgeng beserta barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas guna diproses hukum lebih lanjut. (AS)