Sidang Perkara Tipikor Eks Kadis Lingkungan Hidup Humbahas di PN Medan, Majelis Hakim : Pertimbangkan Ahli Dari JPU

Keterangan : Sidang Perkara Tipikor Eks Kadis Lindup Humbahas, Halomoan JA Manullang.(Dok : Barto)

WaroengBerita.com – Humbahas | Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan, Halomoan Jetro Amstrong Manullang, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Senin (19/5/2025).

Perkara ini menyangkut dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2022 dan 2023 yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Humbahas. Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-medankota.go.id dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Dinas Lingkungan Hidup Humbahas mengelola anggaran untuk Program Pengelolaan Persampahan tahun 2022 yang mencapai Rp 3.085.900.700.

Namun, telah terjadi dugaan penyelewengan keuangan negara pada anggaran tahun 2022 sebesar Rp 199.259.293, serta penyelewengan pada anggaran tahun 2023 sebesar Rp 137.883.494, yang menyebabkan total dugaan kerugian negara sebesar Rp 337.142.787.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bintang David Ristanto Manurung, menyampaikan dasar hukum mengenai pengertian ahli menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2022. Namun, hal ini ditolak oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, SH., MKn., kemudian menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah ahli yang diajukan hari ini dapat diterima atau tidak. “Karena adanya perbedaan pandangan, peranan hakim sangat penting untuk menentukan sikap, namun kami akan mengawali dengan logika-logika hukum,” ujarnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua juga mengingatkan agar JPU dapat menghadirkan ahli pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *