Simpan Ganja 7,5 Kg, Kuli Bangunan Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba

WaroengBerita.com – Labuhanbatu l Mendekam selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata tidak membuat residivis kasus ganja berinisial BH alias Hartono ini taubat.

Bahkan, pria (42) yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu kembali berurusan dengan penegak hukum dan ketika diamankan petugas berhasil menyita 7,5 kg narkoba jenis daun ganja.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku warga gang sado jalan WR Supratman pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB itu, berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku yang selalu melakukan transaksi narkoba.

Merespon info itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit ll Iptu R Manik, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi tim opsnal melihat seorang pria yang ditargetkan menggunakan naiki sepeda motor, lalu tim menguntitnya dan melihat pelaku berhenti dipinggir jalan SM Raja, tidak mau buruannya lepas tim langsung menyergapnya dan pelaku BH alias Hartono tak bisa berkutik. Apalagi dari tangannya, petugas turut mengamankan puluhan paket kecil ganja yang telah bungkus pakai kertas nasi.

“Benar, tadi malam anggota berhasil mengamankan seorang kuli bangunan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering kepada pemesan dijalan SM Raja Rantauprapat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman didampingi Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024) di ruang kerjanya.

Dijelaskan AKP Sopar, ketika petugas menginterogasi pelaku mengaku masih menyimpan sisanya dikediamannya. Lalu, mendapat pengakuan itu, tim opsnal langsung menggiring pelaku BH alias Hartono kerumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku sekira pukul 23.00 WIB. Tim langsung melakukan penggeledahan, namun dari rumahnya tim hanya menemukan 1 bungkus plastik berisikan narkotika daun ganja, tidak mau terkecoh dengan keluguan pelaku petugas kembali menginterogasi pelaku, dan memberitahu sisanya yang disembunyikan dirumah mertuanya,

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah mertuanya, petugas menemukan barang bukti 2 tas sandang yang terdapat didalamnya 8 bungkus plastik berisikan narkoba daun ganja, dan kalau ditotal jumlahnya semua 7,5 kg,” paparnya

Selain barang bukti ganja, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya, yakni 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 2 unit handphone merek nokia dan android serta uang tunai sebesar Rp 729.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

Lebih lanjut, mantan masat narkoba Karo mengungkapkan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang mau membantu pihak kepolisian memberantas narkotika diwilayah Labuhanbatu.

“Sedangkan pelaku dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara,” tutupnya.( AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *