WaroengBerita.com – Medan | SMA Negeri 1 Medan telah menutup pelaksanaan validasi data tahap II Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024/2025 melalui jalur zonasi pada tanggal 14 Juni 2024.
Diketahui melalui portal ePPDB Sumut, bahwa jumlah daya tampung SMA Negeri 1 Medan sebanyak 432 orang sedangkan kuota jalur zonasi sebanyak 50% atau sebanyak 216 orang.
Kepala Cabang Dinas Wilayah 1 Kota Medan, August Sinaga menjelaskan bahwa semua proses dilakukan oleh sistem melalui aplikasi dan bukan manual. “Kalau itu sistem yang mengolah berdasarkan jarak dan rumus yang ditetapkan sesuai juknis, silahkan saja buka di portal sisanak akan kelihatan hasil proses dari sistem, PPDB ini menggunakan aplikasi bukan manual,” ucapnya, kepada M24, Sabtu (16/6/2024).
Kacabdis juga mengatakan bahwa untuk tahap II jalur zonasi itu, sebanyak 50 % dari kuota rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan. Dan itu transparan dilihat di portal mengenai jumlahnya. Berapapun yang mendaftar itulah yang diverifikasi dan setelah itu sistem akan merangking sesuai jumlah kuota.
Terpisah, Plh Ketua Ombudsman Provsu, James Panggabean menuturkan bahwa polemik PPDB Tahap II jalur zonasi di SMA Negeri 1 Medan juga ditemukan seperti masyarakat yang membuat kartu keluarga (KK) tidak sesuai alamat tinggal setelah dilakukan survey KK ternyata alamat rumah orang lain.(bs)












