WaorengBerita.com – Humbahas | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan.
Atas temuan BPK ada paket pekerjaan sebanyak 8 paket belanja modal gedung dan bangunan melalui swakelola Disdik Humbahas yaitu pekerjaan swakelola pada SMP Negeri (SMPN) 1 Paranginan total nilai kontrak Rp 1,4 miliar (3 paket), pekerjaan swakelola pembangunan ruang UKS TK Pembina Negeri Lintong Nihuta nilai kontrak Rp 124.193.000 (1 paket) dan pekerjaan swakelola pada SDN 173398 Doloksanggul Rp 681.639.000 (4 paket).
Sementara BPK temukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan toilet (jamban) SDN 173398 Doloksanggul, pekerjaan dinding batu bata tebal 1/2 batu sebanyak 11,61 m2 (Rp 1.633.459,89) dan pekerjaan plesteran tebal 15 mm kurang volume 11,08 m2 (Rp 822.799,03).
“Pekerjaan dilaksanakan melalui surat perjanjian nomor SP/01/PPK-DAK SD/PENDIDIKAN/2023 tanggal 19 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp137.374.000,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu, penelusuran dilaman layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE) Humbahas terdapat pula Jasa Konsultasi Pengawasan Jamban SD, sebesar Rp 44,9 juta yang dilaksanakan oleh CV Kreatif Cipta Pratama. Dimana pembangunan toilet (jamban) yang sudah dianggarkan biaya untuk pengawasan seharusnya tidak terjadi lagi kekurangan volume pekerjaan pembangunan toilet (jamban) SDN 173398 Doloksanggul tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Jonny Gultom ketika dikonfirmasi disela acara pengukuhan paskibraka meminta awak media untuk berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, Martahan Panjaitan.
“Terkait ini ada teknis Insfektur( Inspektur, red) dan PPK, sebaiknya Insfekturnya yang lebih tahu.Tks,” balasnya lewat pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (15/8/2024).
Mangadum Sihotang SH saat diminta tanggapan menjelaskan, bahwa meskipun uang kelebihan bayar yang sudah dikembalikan ke kas negara, tidak menghapus perbuatan melawan hukum (PMH)-nya. Untuk itu Ia meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah penindakan.
“Setiap perbuatan yang melawan hukum mengakibatkan perbuatannya dapat dihukum,” ucap pengamat hukum yang juga merupakan penasehat hukum di salah satu surat kabar harian. (*)