TNI-POLRI Bersinergi Berantas Narkotika, Amankan 2 Tersangka dan 1 DPO di Sergai

Keterangan : Barang bukti barkoba yang diamankan dari kedua pelaku.(Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Sinergitas antara Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan TNI-AD Koramil 10/SR berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Pada Minggu (15/06/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yakni A P alias A L (36) dan D alias B (40), di Desa Firdaus. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang berinisial H masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH, melalui Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai tempat yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan patroli dan pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang sedang duduk di bawah pohon, lalu dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,94 gram dan 0,22 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dompet kecil, pipet skop, dan ponsel Android merk Redmi warna biru.

Kepada media, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. Diketahui bahwa A P alias A L dan D alias B mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil interogasi, D alias B mengaku telah menerima sabu dari A P alias A L sebanyak tiga kali secara gratis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun. Polres Sergai berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap tersangka H yang masih buron.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *