WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang Ayah berinisial SS (46) warga Kecamatan Rantau Selatan harus berurusan dengan penegak hukum polres Labuhanbatu setelah melakukan pembacokan terhadap anak kandungnya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula, di kediaman mereka pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Yang mana pelaku (ayah kandung) datang untuk melerai korban berinisial FS dan Adik kandungnya JAS yang lagi bertengkar didalam rumah.
Setelah berhasil melerai, pelaku mendapat perlawanan serta mendengar bahasa yang diduga kurang enak didengar dari ocehan korban (anak kandungnya) yang tidak terima karena dilerai pelaku. Dengan spontan pelaku SS mengambil senjata tajam berupa parang bergabung kayu didekat mereka lalu membacok leher korban FS sebelah kiri hingga luka robek dan berdarah.
“Pelaku melakukan pembacokan itu dengan spontan karena ocehan korban yang melawan terhadap dirinya, karena tidak terima dilerai pelaku saat bertengkar dengan adik kandungnya,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Usai melakukan Pembacokan terhadap Korban, sambung Kasi Humas, pelaku SS langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk menyerahkan diri, sedangkan korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK memerintahkan anggotanya untuk melakukan cek TKP serta menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu serta memeriksa para saksi.
“Atas perbuatannya melakukan penganiayaan, pelaku SS dikenakan pasal 351 KUH.Pidana,” ujar AKP Parlando.(AS)