WaroengBerita.com – Labura | Tim unit reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS alias Budi (44), yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan Brusel, Desa Perk Brusel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (16/2/2025).
Penangkapan Budi berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Marbau, AKP Zulkifli, memerintahkan tim opsnal reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Poriaman, SH, untuk segera melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, tepatnya di jalan perkebunan sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria yang diduga baru saja melakukan transaksi narkoba. Saat akan diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi satu plastik klip kecil berisi sabu yang diikat dengan lakban hitam dari saku celana pelaku, dengan berat diperkirakan 1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 129.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi narkoba,” tambah Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di Labuhanbatu,” tegas AKP Syafrudin.
Budi kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (AS)