WaroengBerita.com – Pakpak Bharat | Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M yang digelar di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pakpak Bharat, Selasa (11/03/2025).
Dalam kesempatan ini, Mutsyuhito menekankan pentingnya pengelolaan zakat fitrah dan zakat maal yang transparan dan sesuai dengan prinsip Syariah Islam serta Undang-Undang yang berlaku tentang zakat. Ia berharap agar zakat yang dikumpulkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan. Dengan adanya Perbup ini, kita harapkan pengumpulan zakat bisa berjalan lebih efektif dan segera dikelola untuk kepentingan yang bermanfaat,” ujar Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan serta membantu masyarakat kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Sementara itu, zakat maal adalah zakat yang dikenakan kepada individu yang memiliki kekayaan tertentu. Zakat ini digunakan untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
- Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan atau sebelum Idul Fitri. Biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum, dengan tujuan menyucikan diri setelah berpuasa.
- Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, properti, atau aset lainnya. Kadarnya umumnya sebesar 2,5% dari nilai harta bersih dan digunakan untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, serta masyarakat yang membutuhkan.
Zakat maal mencakup berbagai sumber kekayaan, seperti:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Barang perniagaan
- Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan dan industri
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz (harta karun atau barang temuan yang bernilai tinggi)
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Pakpak Bharat semakin baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran BAZNAS Pakpak Bharat serta para pemangku kepentingan terkait. (SB)