Wali Kota Tebing Tinggi Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu

Laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial.

WaroengBerita.com – Medan |Wali Kota Tebing Tinggi resmi melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan pada Senin (23/2/2026) dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Laporan bermula ketika pelapor menerima informasi mengenai unggahan akun media sosial yang menuding ijazah miliknya tidak sah. Postingan tersebut diketahui beredar sejak 20 Februari 2026 dan berisi narasi tuduhan disertai foto dokumen ijazah serta sejumlah kalimat bernada kasar yang diunggah berulang kali.

Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) , Iman Irdian Saragih menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian secara pribadi maupun institusional. Untuk membuktikan keabsahan pendidikannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari ijazah asli strata satu, skripsi, transkrip nilai dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), hingga dokumentasi wisuda.

Menurutnya, pendidikan sarjana ditempuh sejak 2004 dan diselesaikan pada 2008, sementara prosesi wisuda baru dilaksanakan pada 2010 karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya berada di luar daerah hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelapor juga menyayangkan pihak terlapor tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi di ruang publik. Ia mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi informasi sebelum membagikan konten di media sosial guna mencegah penyebaran berita yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menambahkan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai unggahan akun tersebut telah melampaui batas kritik karena mengandung tuduhan tanpa dasar dan tidak melalui proses konfirmasi.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran identitas pemilik akun serta pemeriksaan bukti digital yang telah diserahkan oleh pelapor.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *