20 Kg Sabu dan 37 Ribu Butir Pil Ekstasi Barang Bukti Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

Keterangan : Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, saat memasukan sabu ke dalam dandang besar yang berisi air mendidih.(Humas)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu melaksanakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram, hasil tangkapan jajarannya pada bulan Desember 2024 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkoba ribuan gram tersebut dengan cara diblender lalu direbus didalam dandang besar yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu sempat Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Senin (20/1/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, SH, MH didampingi Kabag Ops,
Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara, Marwansyah, S.H., M.AP., Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing, S.H., Ketua FKUB Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando, S.H., M.Kn., Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal, S.E., serta perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Wakapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Satresmarkoba Polres Labuhanbatu serta meringkus tersangka DD alias Darwin di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

” Dari tersangka DD alias Darwin petugas berhasil menyita 20 bungkus plastik besar bertuliskan “GUAN YING YANG” yang berisi sabu dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah,” paparnya kepada sejumlah wartawan saat memaparkan hasil tangkapan.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata Kompol H Matondang, merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan.

Dalam berbagai hal, wakapolres juga menyebutkan akan terus meningkatkan kinerja anggota untuk memberangus peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Prosesi pemusnahan barang bukti sabu sabu dimulai oleh Wakapolres Labuhanbatu dengan memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih sabu ke dalam dandang besar yang berisi air mendidih selanjutnya diikuti tamu undangan yang lain.(AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *