Mantan Kades Sibongkare Divonis 2 Tahun 8 Bulan atas Kasus Korupsi Dana Desa

WaroengBerita.com – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, berinisial MS, dari Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, MS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 321.426.251 subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Humbang Hasundutan menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti dengan subsider 1 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan MS berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023, dengan modus mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen seperti kuitansi dan SPJ.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Noordien Kusumanegara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan pengelolaan dana desa dengan jujur dan bertanggung jawab. Dana desa adalah uang negara yang harus digunakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami dari aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan anggaran, sekecil apa pun bentuknya,” tegas Noordien.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *