WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menggelar sosialisasi mengenai layanan Wartelpas (Warung Telepon Lapas) dan ketentuan pemberian Remisi Dasawarsa serta Remisi Umum HUT ke-80 RI kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di halaman blok hunian dan disambut antusias oleh para WBP.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Freddy R. Siregar, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai bentuk transparansi informasi dan pelayanan hak-hak warga binaan. “Wartelpas dan remisi adalah hak, tapi juga ada kewajiban dan aturan yang harus diikuti,” tegasnya.
Kasubsi Keamanan, Trason Putra Barus, menjelaskan bahwa Wartelpas merupakan sarana komunikasi resmi yang diawasi petugas, dan menjadi bagian dari pendekatan kemanusiaan untuk menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga.
Staf Registrasi, M. Takhya F. Siregar, turut memaparkan syarat administratif dan substantif dalam pengajuan Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 17 Agustus. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan perilaku positif selama masa pidana.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Martinus Simangunsong, dan berlangsung tertib serta informatif. Para warga binaan terlihat aktif dan responsif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan semangat untuk memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka secara tepat.(RM)












