WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Upaya Polsek Bilah Hilir dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Martin Sihombing, SH, bersama tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial EMI alias Lambok, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Saat ditangkap, Lambok sedang berada di sebuah warung yang kerap dijadikannya tempat menunggu pembeli.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang diduga sering memperjualbelikan sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di warung, tersangka tidak dapat berkutik,” ujar Iptu Arwin kepada wartawan.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone merk Screen, serta dua pipet kecil berbentuk skop. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi dan menemukan dua bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, tujuh bungkus plastik klip sedang kosong, serta 50 bungkus plastik kecil kosong yang disembunyikan dalam plastik asoi hijau.
“Semua barang bukti beserta tersangka telah kami amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arwin.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Bilah Hilir. Kasus ini menambah daftar panjang komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah tersebut.(AS)












