Tokoh Agama Desak Penutupan THM Hans Station, Dinilai Langgar Izin dan Meresahkan Warga

Tokoh agama di Labuhanbatu mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam Hans Station yang dinilai beroperasi tanpa izin serta berpotensi merusak moral generasi muda

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera menutup tempat hiburan malam (THM) Hans Station yang berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan. Desakan ini muncul menyusul maraknya aktivitas di tempat tersebut hingga dini hari yang dinilai menimbulkan keresahan warga.

Salah satu tokoh agama Labuhanbatu, Ustad H. Ismayuddin, S.Ag, menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan Hans Station yang diduga kuat tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian. Ia juga menyoroti informasi terkait dugaan praktik jual beli minuman beralkohol tinggi dan pil ekstasi di lokasi tersebut.

“Kami merasa prihatin. Tempat hiburan malam itu beroperasi hingga azan subuh tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Ismayuddin kepada wartawan di Rantauprapat, Jumat (17/10/2025).

Menurut pengasuh panti anak yatim tersebut, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa pengawasan berpotensi merusak moral generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami khawatir generasi muda terjerumus dalam gaya hidup yang tidak sesuai nilai moral dan agama. Bila dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Ustad Ismayuddin juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai kurang tegas dalam menindak tempat hiburan malam bermasalah. Ia mengingatkan bahwa lokasi yang kini dikenal sebagai Hans Station sebelumnya pernah diprotes besar-besaran oleh masyarakat dan tokoh agama karena alasan serupa.

“Tempat itu hanya berganti nama, tapi pengelolanya masih sama. Ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa tempat tanpa izin masih bisa bebas beroperasi sampai dini hari,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut menjadi semakin sensitif karena dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di kawasan Jalan Baru yang jaraknya tidak jauh dari lokasi Hans Station.

“Kalau acara keagamaan seperti MTQ akan digelar di area yang berdekatan, seharusnya tempat-tempat seperti ini disterilkan dulu. Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas demi menjaga kesucian dan ketertiban acara,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah konkret berupa pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dan perhatian masyarakat. Setiap bentuk keresahan publik akan kami respons secara cepat dan proporsional,” ujar Arwin.

Ia menambahkan bahwa razia rutin terhadap tempat hiburan malam merupakan bagian dari program kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penegakan hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan wilayah Labuhanbatu tetap kondusif dan bebas dari aktivitas yang meresahkan warga,” tutupnya.

Desakan masyarakat terhadap penutupan Hans Station ini menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap degradasi moral dan keamanan lingkungan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *