WaroengBerita.com – Samosir | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua Sarhochel M. Tamba, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Selasa (29/7/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, serta perwakilan Kapolres Samosir, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, dan seluruh camat se-Kabupaten Samosir.
Pengambilan keputusan dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Empat fraksi, yakni PKB, NasDem, Golkar, serta fraksi gabungan Gerindra, Demokrat, dan Perindo, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja sama dan menunjukkan semangat kolaboratif dalam pembahasan RPJMD. Ia menilai proses yang berlangsung penuh dinamika tersebut berhasil menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih tajam dan komprehensif.
“Berbagai masukan, saran, serta ide dari DPRD telah memberikan penyempurnaan terhadap substansi RPJMD ini. Semua dilalui dengan semangat demokrasi dan musyawarah, sehingga menghasilkan arah pembangunan yang semakin jelas,” ujar Vandiko.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Samosir selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan untuk mencapai visi besar Samosir, yakni menjadi daerah yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Bupati Vandiko berharap kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Samosir. “RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi arah dan komitmen bersama untuk membangun masa depan Samosir yang lebih baik. Semoga kerja keras dan sinergi yang telah kita lakukan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029 ini, Pemerintah Kabupaten Samosir memiliki landasan strategis untuk melanjutkan pembangunan secara terarah dan berkelanjutan, selaras dengan visi pembangunan daerah dan kebijakan nasional.(Bernad)












