Restorative Justice Bebaskan Pelaku Pencurian Motor, Hubungan Sosial Pulih

Demi Biaya Pengobatan Anak, Rizky Nekat Mencuri; Kajati Sumut Tegaskan Kemanusiaan Prioritas.

WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dibawah pimpinan Kajati Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, resmi menghentikan penanganan dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme restorative justice, pada Senin (24/11/2025).

Keputusan ini diambil setelah ekspose bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH, dan pejabat struktural bidang Pidana Umum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang diwakili Sekretaris JAM Pidum Dr. Undang Mugopal, SH., MH.

Kasus yang menjadi sorotan adalah tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Tindakan nekat dilakukan karena kebutuhan mendesak biaya pengobatan anaknya. Sepeda motor milik Sahrul tersebut kemudian dijual kepada Suhendri. Proses hukum sempat berjalan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP untuk Rizky, dan Pasal 480 ayat (1) KUHP terhadap Suhendri.

Melalui pesan resmi, PLH Kasi Penerangan Hukum Indra menyampaikan dasar penerapan restorative justice. Berdasarkan fakta, kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak memiliki niat kriminal yang berulang.

Rizky bertindak spontan, kata Indra, karena tekanan biaya perawatan anaknya yang harus segera ditangani. Para tersangka juga telah meminta maaf langsung kepada korban, dan permintaan itu diterima tanpa keberatan.

Salah satu tokoh masyarakat, melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, turut mendukung penyelesaian damai demi menjaga keharmonisan warga sekampung.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik. Yang penting adalah menciptakan harmonisasi dan memastikan hubungan sosial tetap terjaga, tentu dengan memperhatikan aturan hukum serta SOP restorative justice,” tegas Indra Hasibuan.

Usai proses penyelesaian, korban dan para tersangka kembali menjalin hubungan baik, bahkan dianggap sebagai keluarga besar yang hidup berdampingan di lingkungan yang sama.

Langkah ini menjadi contoh penerapan keadilan berbasis kemanusiaan yang menghindarkan masyarakat dari dendam dan konflik berkepanjangan.(Ril/Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *