Pulihkan Ikatan Keluarga, Kejati Sumut Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Toba

Pendekatan Humanis Ditempuh Demi Perdamaian dan Keharmonisan Sosial.

WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Jumat (12/12/2025).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memulihkan hubungan kekeluargaan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Keputusan penerapan restorative justice disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, usai menerima paparan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Ekspose perkara dilakukan melalui sambungan video conference dari lantai II Kantor Kejati Sumut, dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Preisely, S.H., M.H., beserta jajaran.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen. Tersangka Rotua Sitorus diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Enjeli P. Simanjuntak, yang diketahui merupakan menantu dari kakak kandung tersangka. Insiden bermula dari ketersinggungan pribadi, hingga berujung pada penarikan rambut serta tamparan ke arah hidung dan mulut korban. Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf secara tulus, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, dukungan dari tokoh masyarakat dan keluarga besar kedua belah pihak menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara ini.

“Melalui penerapan restorative justice, kami berharap hubungan sosial dan kekeluargaan antara tersangka dan korban dapat pulih dan kembali berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr. Harli Siregar.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, khususnya prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang mengedepankan nilai keadilan restoratif, modern, dan humanis.

“Pada hakikatnya, restorative justice bertujuan menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat, terlebih dalam perkara ini hubungan kekeluargaan antara para pihak masih sangat kuat,” jelas Indra Hasibuan melalui pesan WhatsApp.

Dengan pendekatan tersebut, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *