Gerak Cepat Polisi, Satu Begal di Sergai Diringkus Kurang dari Sejam

Korban alami luka bacok, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

WaroengBerita.com – Sergai | Jajaran Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindak kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R A als R (18), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Berdasarkan laporan polisi, tiga korban yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang merupakan karyawan MBG, baru pulang dari Lubuk Pakam menggunakan sepeda motor Yamaha NMax ketika dibuntuti dua unit sepeda motor. Kendaraan korban kemudian dipepet hingga terjatuh.

Saat Alamsyah berupaya melawan, salah satu pelaku berinisial D S S als D diduga membacok tangan korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax, dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo), serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta. Para pelaku selanjutnya melarikan diri ke arah Perbaungan.

Informasi kejadian tersebut segera diteruskan warga kepada petugas Pos Pam II Kota Pari. Aparat kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan bersama petugas Pos Pam I Perbaungan. Sekitar pukul 03.00 WIB, satu pelaku berhasil diamankan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lain masih buron.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat, STNK sepeda motor korban, serta dua kotak telepon genggam. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka D S S als D beserta dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *