WaroengBerita.com – Medan|Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy.
Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial OAK, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2019–2021. Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif atas transaksi penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik Kejatisu telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejatisu, Bani Ginting, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OAK sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, OAK diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Menurut Bani, skema pembayaran yang semula ditetapkan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan tersebut berdampak pada tidak dilakukannya pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, OAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara terus berlanjut dan membuka peluang penetapan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lainnya.(Sri)












