WaroengBerita.com – Medan |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose dan pemaparan penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama Jaksa Penuntut Umum.
Ekspose perkara digelar secara daring melalui konferensi video dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran di ruang rapat lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum serta para kepala seksi pidana umum.
Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula dari peristiwa pertengkaran antara tersangka Aisyah Damanik dengan korban Raja Nur Yasmin pada 18 September 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di wilayah perbatasan Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Adu mulut yang terjadi memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, saat memimpin ekspose menyampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, tersangka dan korban telah saling mengenal sebelumnya, tersangka mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan korban memberikan maaf tanpa syarat di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, serta Jaksa Penuntut Umum. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam proses perdamaian ini sangat bermakna. Ada nilai kekeluargaan dan kebesaran hati yang patut kita jaga bersama, karena inilah esensi keadilan restoratif,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH menjelaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan tanpa syarat dari pihak mana pun.
Menurutnya, penerapan keadilan restoratif sejalan dengan kebijakan penegakan hukum modern yang menekankan aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Kejaksaan hadir untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat, agar konflik personal tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas,” ujarnya.(Sri)












