Polsek Na IX-X Bongkar Sarang Sabu di Kebun Sawit

Satu Pengedar Diciduk, Rekannya Kabur Saat Penggerebekan.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aparat Polsek Na IX-X menggerebek sebuah gubuk di areal perkebunan sawit yang diduga dijadikan markas peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (50) yang diduga kuat sebagai pengedar, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini berlangsung Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap dua pria yang tengah berada di dalam gubuk.

“Petugas langsung melakukan penyergapan. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan rekannya kabur masuk ke area perkebunan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, SH, Rabu (4/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,78 gram, plastik klip kosong, alat isap dari botol, mancis, skop dari pipet kecil, serta beberapa lembar kertas putih. Kepada petugas, NR mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Na IX-X.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dari narkotika.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *