WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Upaya memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu terlihat dari kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ke Markas Polres Labuhanbatu, Rabu (18/2/2026).
Kedatangan rombongan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu disambut langsung Kapolres Labuhanbatu, , bersama para pejabat utama (PJU) di ruang lobi Mapolres Labuhanbatu. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, sinergitas kedua institusi merupakan faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu siap terus meningkatkan koordinasi, khususnya dalam penanganan perkara agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, , menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga hubungan harmonis dengan kepolisian sebagai sesama aparat penegak hukum.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum menjadi kunci efektivitas proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui silaturahmi ini, diharapkan koordinasi lintas institusi semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga sepakat untuk terus memperkuat kerja sama guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam menjaga supremasi hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.(AS)










