WaroengBerita.com – Labuhanbatu|Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu Arwin SH bersama Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau.
Menurut Arwin, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di Desa Sumber Mulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Marbau memerintahkan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Poriaman SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JH di dalam rumah tersebut. Sementara seorang pria lain yang diduga turut berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet kecil, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta satu unit timbangan digital.
Kepada penyidik, JH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres melalui Kasi Humas juga mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Marbau serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(AS)












