WaroengBerita.com – Sergai |Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H Simamora menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat pulang ke rumah setelah bekerja, korban mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah, serta jendela dapur ditemukan dalam keadaan terbuka dan diduga telah dirusak.
Korban kemudian memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Di antaranya beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan dengan laporan polisi tertanggal 20 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela bagian belakang serta memotong teralis menggunakan tang potong. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Kapolsek menambahkan, melalui penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya bernama Lian Pramana Harahap (32), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Rekan tersangka diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam kasus terkait.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merek KTM rakitan Cina, serta satu potong kaos oblong warna biru langit.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.(RM)












