Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Sigambal

Pelaku Ditangkap di Rumahnya Setelah Polisi Terima Laporan Warga yang Resah.

Keterangan : Pelaku AWH alias Ade saat digerebek tim unit Satrenarkoba Polres Labuhanbu dikediamannya.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga menjual narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaku berinisial AWH alias Ade ditangkap saat penggerebekan di kediamannya di Jalan H.M. Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mengenali ciri-ciri target, tim yang didampingi kepala lingkungan langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 12 bungkus plastik klip kosong, satu sekop kecil dari pipet, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah, serta uang tunai sebesar Rp270 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *