WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardyanto, S.H. tersebut berhasil menangkap pria berinisial DN (47). Selain DN, petugas juga mengamankan tiga pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52), untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa dari tangan DN petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang masih kosong serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut AKP Aswin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba di lokasi yang selama ini diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas,” ungkap AKP Aswin.
Saat ini tersangka DN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pemasok barang haram tersebut.
Polres Labuhanbatu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kepada aparat kepolisian terdekat.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.(AS)












