WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi yang digelar Rabu (24/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga pengguna narkoba berinisial R dan W yang sebelumnya diamankan di wilayah yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pengguna tersebut, diperoleh informasi bahwa sabu yang mereka miliki diduga berasal dari tersangka berinisial UB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ujar Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku berada di belakang sebuah kios milik warga. Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di sela tumpukan plastik. Dari dalam kotak tersebut ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram serta satu bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp680 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan kembali. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik.(RM)












