WaroengBerita.com – Medan | Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) melaporkan dugaan mandeknya penanganan 21 laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah itu ditempuh karena sebagian besar laporan yang telah disampaikan sejak akhir 2024 hingga Maret 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan maupun kepastian tindak lanjut.
Ketua AWAKI, Barto Sihotang, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Kasus yang dilaporkan meliputi dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, dana BOS, perjalanan dinas, belanja jasa kesehatan, pembangunan gedung, hingga belanja rapat. Mayoritas laporan, menurut AWAKI, masih berstatus belum ada penjelasan dari Kejati Sumut, sementara hanya satu perkara yang disebut telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Menurut Barto, banyak laporan tersebut berawal dari dugaan ketidaksesuaian penerapan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. AWAKI menemukan sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme penyedia, namun justru dianggarkan menggunakan metode swakelola. Kondisi itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya.
“Ada kegiatan yang seharusnya melalui penyedia, tetapi dilakukan dengan metode swakelola. Hal seperti ini perlu diuji karena berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan,” ujar Barto kepada media, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, Barto menyampaikan apresiasi atas respons Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aswas Kejatisu) yang langsung menanggapi pesan WhatsApp dari Wakil Ketua AWAKI, Hendra Siregar. Dalam tanggapannya, Aswas Kejatisu memastikan akan melakukan penelusuran terhadap laporan yang telah disampaikan melalui PTSP Kejatisu. “Saya coba cek ya,” katanya kepada media.
Koordinator AWAKI Wilayah Medan, Fikri Aulia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan pengaduan kepada unsur pengawasan Kejaksaan, AWAKI mengaku telah dua kali meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui surat permohonan pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Namun hingga awal Juli 2026, surat tersebut belum memperoleh balasan dari Kejati Sumut.
Atas dasar itu, kata Fikri, AWAKI meminta JAMWAS Kejagung dan Aswas Kejati Sumut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan seluruh laporan yang telah disampaikan. Organisasi tersebut juga meminta evaluasi apabila ditemukan keterlambatan, penghentian penanganan tanpa dasar yang jelas, penyimpangan prosedur, maupun dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, dirinya menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Langkah itu, menurut mereka, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap laporan dugaan korupsi memperoleh kepastian penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyerahan laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua AWAKI Barto Sihotang didampingi Sekretaris AWAKI Erwin Simanjuntak, Wakil Ketua AWAKI Hendra Siregar, Wakil Bendahara Umum Ratna Simanjuntak serta Koordinator Wilayah Medan Fikri Aulia.(Tim)












