WaroengBerita.com – Jakarta | Perjuangan masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk memperoleh kepastian hak atas lahan usaha memasuki babak baru. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal kepentingan masyarakat transmigrasi dari SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam.
Persoalan yang dibawa ke parlemen berkaitan dengan status dan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare. Areal tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mencatat adanya persoalan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL tersebut. Dokumen kesimpulan juga mencatat adanya tuntutan masyarakat berkaitan dengan hak atas lahan plasma.
Bagi PKN, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa administrasi pertanahan. Kepastian mengenai hak atas lahan menyangkut langsung keberlangsungan ekonomi keluarga masyarakat transmigrasi.
Patar mengatakan pendampingan terhadap warga bermula dari permintaan masyarakat yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang diharapkan dari program transmigrasi.
“Persoalan ini menyangkut hak hidup masyarakat. Mereka mengikuti program pemerintah dan telah menetap bertahun-tahun, tetapi sebagian masih menghadapi ketidakpastian mengenai lahan usaha,” kata Patar.
Menurut dia, masyarakat transmigrasi pada prinsipnya memperoleh sejumlah fasilitas dalam program pemerintah, antara lain rumah, pekarangan dan lahan usaha. Namun, dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha tersebut.
Komisi II Minta Pemerintah Bentuk Tim Terpadu
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu untuk menangani persoalan tersebut. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diminta diaktifkan sebagai forum koordinasi dalam mencari penyelesaian atas pengaduan masyarakat.
Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi serta verifikasi langsung di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian serta instansi lainnya.
Pemeriksaan diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai riwayat tanah, status HPL, proses penerbitan HGU serta pemenuhan hak masyarakat peserta transmigrasi.
“Semua dokumen dan proses administrasi perlu diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar, tetapi persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus mendapat kepastian berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Patar.
Tindak Lanjut Ditunggu dalam 30 Hari
Komisi II DPR RI memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan instansi terkait untuk menyampaikan hasil tindak lanjut paling lambat 30 hari sejak rapat digelar.
Batas waktu tersebut dinilai penting mengingat masyarakat telah menunggu penyelesaian persoalan lahan selama bertahun-tahun.
PKN berharap rekomendasi parlemen tidak berhenti pada forum rapat, melainkan diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap masyarakat tidak kembali hanya menerima janji. Setelah persoalan dibahas di DPR, harus ada tindak lanjut yang dapat diukur dan dilaporkan secara terbuka,” kata Patar.
PKN Janji Tetap Mengawal
PKN menyatakan akan terus mengikuti proses penyelesaian persoalan tersebut. Pengawalan, kata Patar, akan dilakukan melalui jalur administrasi, hukum dan mekanisme konstitusional.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka seluruh rangkaian informasi yang berkaitan dengan kawasan tersebut, mulai dari sejarah penetapan lahan untuk transmigrasi, status HPL, proses penerbitan HGU hingga pemenuhan hak peserta transmigrasi.
“Negara harus memastikan masyarakat yang mengikuti program transmigrasi memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebijakan negara,” ujarnya.
Patar menegaskan, PKN tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Penyelesaian harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan adanya perhatian Komisi II DPR RI, masyarakat Kuala Tolam kini menunggu langkah konkret pemerintah. Terutama mengenai kepastian status lahan seluas 6.619 hektare yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 serta hubungan penerbitan HGU dengan hak masyarakat transmigrasi.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar perkara tanah. Kepastian atas lahan usaha menjadi bagian penting dari masa depan keluarga dan sumber penghidupan mereka.
Sementara bagi PKN, pelaksanaan rekomendasi Komisi II akan menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlarut-larut dan memastikan program transmigrasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi pesertanya.(Red)












