WaroengBerita.com – Medan | Ribuan warga di 4 kecamatan menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 yang digelar oleh anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, S.Sos, di Sopo AT Restorasi Jalan Karya Mesjid No.50, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/1/2025).
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan tentang pengelolaan sampah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Antonius Tumanggor, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi NasDem, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret untuk menangani masalah sampah yang semakin meningkat di Kota Medan.
Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Tersumbatnya drainase, kata Antonius karena tumpukan sampah, sehingga membuat kawasan kita, kerab dilanda banjir, sehingga berdampak menimbulkan wabah penyakit.
Acara juga dihadiri oleh komunitas lokal dan tokoh masyarakat seperti HL Tobing, perwakilan dari Kelurahan Sei Agul, berlangsung dengan antusiasme tinggi. Warga juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog langsung dengan Antonius terkait masalah sampah di lingkungan mereka.
Dengan dukungan dari masyarakat, Antonius berharap implementasi Perda ini akan berjalan efektif dan membawa perubahan positif bagi kebersihan Kota Medan.(Barto)












