WaroengBerita.com – Labuhanbatu|Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Al Ikhlas Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang diketahui berinisial YIM alias Badai (24), warga Paindoan, Gang Pintu IX, Kelurahan Rantauprapat, diringkus polisi pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan seorang pria yang dicurigai sering membawa narkotika. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan metode undercover buyer di lokasi yang diinformasikan.
“Setelah kami mendapatkan informasi yang cukup, tim kami melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan dilakukan, pelaku tak bisa berkutik dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (7/4/2025).
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, serta barang bukti lainnya yang terdiri dari 1 unit handphone Android merek Infinix warna biru, 1 unit sepeda motor merek Mio Soul warna merah dengan nomor polisi BK 3510 YQQ, dan uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, yang merupakan warga Paindoan Rantauprapat,” jelas Syafrudin.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok narkotika tersebut. Pelaku, bersama barang bukti, telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan, guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(AS)