WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang pria berinisial DW alias Darma kembali harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 52 tahun tersebut ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Darma, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sebelumnya sempat mendekam di penjara karena kasus serupa dan baru dibebaskan pada Agustus 2024. Namun kebebasannya hanya bertahan 9 bulan sebelum ia kembali ditangkap sebagai kurir narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang membawa narkoba dan akan melakukan transaksi di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat 100,05 gram bruto, satu tas pinggang, dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru,” terang Kompol Syafrudin kepada wartawan.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Sopar Budiman bersama Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah sekitar satu jam melakukan pengintaian, mereka mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai turun dari bus angkutan umum, sebelum akhirnya dilakukan penyergapan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Labuhanbatu.(AS)












