BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan PHJD Ruas Jalan Bakkara-Janji Raja di UPTD Dinas PUPR Dolok Sanggul TA 2023

Keterangan : Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara.(Dok : Barto)

WaroengBerita.com – Humbahas |Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya sejumlah proyek dengan kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023.

Salah satu diantaranya paket Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) ruas jalan Bakkara – Janji Raja di kabupaten Humbang Hasundutan yang menelan anggaran hampir Rp 15 milliar.

Proyek PHJD ruas jalan Bakkara – Janji Raja dimenangkan oleh PT Karya Anugerah Bersama Permai (PT KABP) dengan nilai pagu penawaran Rp 14.867.614.920 melalui metode pemilihan e-purchasing.

Selain itu, BPK mencatat ada sejumlah temuan kekurangan volume pada aspal, lapis pondasi serta bahu beton sehingga total nilai kekurangan volume dan mutu sebesar Rp 261.914.305.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (26/5/2025), Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PUPR Dolok Sanggul, Hasian Negara Dasopang menyampaikan bahwa kekurangan volume pembayaran sudah dibayarkan oleh PT KABP.

Dikutip dari bukti pembayaran yang diberikan oleh Hasian Negara Dasopang dijelaskan bahwa PT KABP telah melakukan pembayaran sebesar Rp 261.914.306 pada 30 Januari 2024 melalui PT Bank Sumut.

Namun Kepala UPTD PUPR Dolok Sanggul ketika ditanyakan perihal penyebab terjadinya kekurangan volume dan mutu tersebut tidak lagi memberikan respon atas pertanyaan awak media.

Keterangan : Lembar hasil uji petik BPK Perwakilan Sumatera Utara atas kekurangan volume paket PHJD ruas jalan Bakkara – Janji Raja di tahun anggaran 2023.(Ist)

Terpisah, Pegiat Jasa Konstruksi, Erwin Simanjuntak menjelaskan temuan BPK tersebut yang paling banyak adalah volume dan mutu beton.

“Kekurangan volume mencapai 26 M3, sementara mutunya juga tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga total lebih bayar mencapai Rp 171 juta untuk beton Fc’ sebanyak 15 Mpa,” jelasnya

Hal itu disebabkan, kata Erwin, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengawas lapangan tidak melakukan pengujian mutu beton terhadap item pekerjaaan bahu beton (Fc’= 15 Mpa) di laboratorium bahan konstruksi Dinas PUPR sebelum melakukan pembayaran item pekerjaan tersebut.

“Back up data yang dilampirkan tidak sesuai fakta yang di lapangan,” tegasnya.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *