WaroengBerita.com – Humbahas | Optimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama /Memorandum of Undertanding (MoU) di Kantor pusat direktorat jenderal pajak Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan. Selasa (22/8/2023).
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2023.
Dosmar Banjarnahor, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan kerja sama DJP dengan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan pendapatan dari sektor pajak, sehingga mendorong peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Dr Luky Alfirman mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang pendapatan Negara.
Oleh karena itu pengawasan terhadap wajib pajak menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.(Akim/Samsudin)
Post Views: 46