WaroengBerita.com – Pakpak Bharat| Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor (FBT), Rabu (10/07/2024) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 51 kepala desa (kades) di wilayah pemerintahan daerah itu. Pengukuhan dilangsungkan di Aula Balai Diklat BKPSDM, Cikaok, Kecamatan STTU Julu.
Perpanjangan masa jabatan para kades dimaksud merupakan tindak lanjut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 UU No 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan masa jabatan kades menjadi delapan (8) tahun.
Tiga masa periodesasi perpanjangan jabatan yang dikukuhkan tersebut, yakni masa jabatan tahun 2019-2027, 2021-2029 dan 2023 hingga 2031.
Usai pengukuhan, FBT mengintruksikan para kades untuk mereview kembali agenda rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM des) masing-masing. Selanjutnya, untuk melakukan langkah koordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait guna suksesi perwujudan dan terciptanya rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemda dan pemdes.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada saudara dalam melaksanakan tupoksi sebagai kepala desa,” sebut FBT.
Kegiatan seremonial tersebut dihadiri Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, Sekda, Jalan Berutu MM, forum komunikasi perangkat daerah (FKPD) dan undangan lain. (Giahta Solin)