WaroengBerita.com – Samosir | Atas usulan Bupati Samosir, DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (5/3/2025), dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, disaksikan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba.
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, serta para SAB, asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, dan pimpinan OPD lainnya.
Ke-13 Propem Perda yang ditetapkan untuk tahun 2025 antara lain:
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya
- Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045
- Ranperda tentang Bangunan Gedung
- Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029
- Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pertanian
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
- Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan
- Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengungkapkan bahwa pembahasan dan penetapan Propem Perda untuk tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen untuk membangun infrastruktur hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini akan mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, program pembentukan Perda tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan, yang bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko.
Vandiko juga menambahkan bahwa pembentukan Perda yang diprogramkan diharapkan dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum di seluruh pemangku kepentingan, serta menciptakan keharmonisan dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Kami yakin dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini nantinya dapat menghasilkan peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, dan memberikan manfaat positif,” harap Vandiko.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebutkan bahwa pembahasan Propem Perda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD. Ia berharap dengan adanya program pembentukan Perda ini, Kabupaten Samosir akan semakin tertib, terencana, dan tidak tumpang tindih. Nasip juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemkab Samosir dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, agar Ranperda dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.(Bernad)