FDM Desak Poldasu Usut Oknum ASN Diduga Melakukan Penipuan, Imingi Proyek di Disdik Provsu

Admin

Selasa, 2 Jul 2024 07:59 WIB
Array

WaroengBerita.com – Medan | Forum Diskusi Mahasiswa (FDM) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut kasus penipuan oleh oknum ASN, inisial TMH.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial TMH di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada inisial HS (wiraswasta) sejumlah Rp 1.200.000.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum HS, Erwin Murdani Purba SH, kepada awak media, bahwasanya peristiwa terjadi sekitar bulan Juni 2023, dimana kliennya/HS menyepakati surat perjanjian kerjasama Investasi dengan TMH  dirumahnya.

“Dimana dalam kesepakatan tersebut, TMH selaku investor yang memerlukan modal sebesar Rp 16 miliar untuk sejumlah proyek. Kliennya bersedia menitipkan senilai Rp 1 miliar kepada TMH pada 20 Juni 2023 didalam surat perjanjian kerjasama investasi,” ujar Penasehat Hukum HS, Selasa (2/7/2024).

Penasehat Hukum, Henry Pakpahan SH juga menambahkan, setelah uang senilai Rp 1 miliar diserahkan kepada TMH, lalu pada tanggal 8 Juli 2023 TMH meminta HS sebesar Rp. 500 juta guna pelicin pengukuhan jabatan TMH agar proyek yang ditawarkan dapat terlaksana. Namun HS hanya menyanggupi dan mengirim uang sejumlah Rp 200 juta, diantaranya Rp 100 juta yang ditransfer 9 Juli 2023 dan Rp 100 juta lagi ditransfer tanggal 10 Juli 2023. Namun proyek yang dijanjikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), ternyata nihil.

Henry juga mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  dengan nomor : LP/B/1471/XII/2023/SPKT/POLDASUMUT ,pada Rabu, 6 Desember 2023.

Selain itu, Henry Pakpahan juga menjelaskan, bahwa dari laporan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/967/V/2024/Direskrimum dijelaskan bahwa telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor TMS. Namun terlapor TMS tidak hadir/mangkir memenuhi undangan penyidik.

Akibat lambatnya proses hukum TMH di Polda Sumut, Forum Diskusi Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, menyatakan sikap diantaranya meminta segera menangkap TMH  atas dugaan penipuan yang tertuang pada pasal 372 dan pasal 378, menaikkan status lidik kepada TMH serta dilakukan gelar perkara.(***)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp