WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Guna menjalankan intruksi Kapolda Sumut, Polres Labuhanbatu hingga jajaran Polsek yang selalu bekerja sama dengan perangkat Desa terus berupaya mempersempit peredaran narkoba diwilayahnya.
Hal itu dibuktikan Polsek Aek Natas dan TNI serta melibatkan Kadus dan Kaur Desa melakukan penggerebekan yang disinyalir Kampung Narkoba di Desa Terang Bulan dan berhasil mengamankan 1 orang Pelaku serta barang bukti.
Info dari pihak Kepolisian menyebut, penggerebekan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa kampung narkoba tersebut kerap dijadikan transaksi dan pesta narkoba
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, bersama Kadus dan Kaur Desa Terang Bulan terjun ke lokasi dan langsung melakukan menggerebek salah satu rumah yang selalu dijadikan tempat transaksi narkoba yang disinyalir dikampung narkoba tepatnya di Dusun Kp.Baru, Desa. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab Labuhanbatu Utara.
“Dalam penggerebekan pada Senin sekira Pukul 11.55 WIB itu, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berinisial TS, 38 warga setempat beserta barang bukti, “Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu, SH, Senin (4/12/2023) diruang kerjanya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Parlando, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip putih ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu. 1 unit timbangan elektrik/skill. 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, 1 buah alat isap/bonk, 1buah skop terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 3 unit HP merek Nokia dan Oppo warna biru, uang tunai Rp.960.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TS berikut barang bukti di bawa ke Polsek Aek Natas. Terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasi Humas. (AS)