waroengberita.com – Gunakan Shabu, Suami-Istri berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun.
Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil tangkap 2 pelaku pengguna shabu, dimana pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.
Kedua Pasutri itu ditangkap di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.
Rudi Hartono mengatakan penangkapan dilakukan bermula dari informasi dari warga setempat yang melapor ke Polres Simalungun bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah berhasil ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5,47 Gram di tanah di dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tersebut mengaku pemilik shabu tersebut yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Mendengar keterangan itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut. (WB053)