Jadi Bandar Sabu, UAN Diringkus Unit Reskrim Polsek Aek Natas

Admin

Kamis, 9 Mei 2024 10:08 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labura | Sepak terjang UAN alias Ucok Korak kandas, selain sejak lama masuk dalam target operasi (TO), sebagai bandar sabu di Kecamatan Aek Kuo itu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria 48 tahun Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara
yang tergolong licin dalam berbisnis barang haram itu tidak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian, pada Selasa, 7 Mei 2024 di perlintasan kereta api, seputaran perkebunan warga beserta 5 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu

“Pelaku UAN alias Ucok Korak yang lama menjadi target berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Aek Natas dilintasan Kereta Api perkebunan warga tanpa ada perlawanan berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,98 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Aek Natas, AKP J Ginting kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, unit reskrim Polsek Aek Natas sudah lama mengendus sepak terjang pelaku sebagai bandar yang sekaligus mengedarkan sabu di Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara itu dari masyarakat, namun upaya penyergapan itu selalu tertunda, dikarenakan pelaku kerap berpindah lokasi dalam menjalankan bisnis haramnya.

Hingga akhirnya pelaku UAN alias Ucok Korak berhasil diringkus sekira pukul 11.30 WIB, di perkebunan warga tanpa perlawanan setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas memancing pelaku dengan menyaru sebagai pemesan barang haram tersebut.

“Setelah tim menyaru dengan memesan narkoba, tim yang telah melakukan under cover buyer langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut, melihat target yang disinyalir menunggu pembeli langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa 5 bungkus plastik Klip ukuran besar dan kecil yang total seberat 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah dompet kacamata warna hitam, 1 unit Handphone merek nokia warna hitam, 1 buah plastik asoi warna orange dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1.000.000.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Parlando. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp