WaroengBerita.com – Tanjungbalai | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Tanjungbalai dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam rangkaian penyidikan, Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar. Rinciannya, pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5,8 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,7 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Namun demikian, hasil audit auditor menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), penggelembungan harga (markup) belanja barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang berasal dari beberapa saksi. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon Robiana.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Tanjungbalai menetapkan empat tersangka, yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Kepala Kejari Tanjungbalai menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemilu.(Sri)












