Kisruh Pendaftaran 120 Media di KPU Kota Medan

Admin

Sabtu, 13 Jul 2024 03:55 WIB
Array

WaroengBerita.com – Medan | Komisi Pemilihan Umum Kota Medan (KPU) Medan menggelar kegiatan Coffee Senja berjudul, Mengelola Isu dalam peningkatan Partisipasi Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Media Center Kota Medan pada pemilihan Walikota/ Wakil Walikota Medan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kafe Kereta Api Sena , Jalan Sena , Kota Medan, Jumat (12/7/2024).

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Bobby Niedal Dalimunthe dan jajaran serta perwakilan media massa juga pengurus Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia wilayah Sumatera Utara

Saat sesi diskusi dengan perwakilan media terkait adanya isu, bahwa media center KPU Kota Medan meloloskan 5 media dengan 1 Pemimpin Redaksi yang sama (kompetensi UKW Utama), serta isu lain terkait pentingnya perusahaan media terdaftar di Dewan Pers merupakan syarat dalam pendaftaran media massa di media center KPU Kota Medan.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menjelaskan bahwa dalam pemilihan sebanyak 120 media itu, pihaknya lebih mengutamakan perusahaan pers yang memiliki standar sesuai persyaratan yang diinginkan KPU Kota Medan.

Ditambahkannya, perlu media yang memiliki standarisasi perusahaan pers seperti berbadan hukum, terdaftar di Dewan Pers, Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Redaksi memiliki UKW Utama, wartawan memiliki UKW Muda serta Kode Baku Lapangan Usaha Indinesia (KBLI) perusahaan pers harus sesuai dan bukan KBLI dicampur adukkan dengan usaha leveransir.

Dirinya menyampaikan terkait adanya 5 media berbeda yang memiliki 1 Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Redaksi (UKW Utama) yang sama, maka akan dilakukan cek ulang berkas medianya.

Terpisah, Ketua DPD Pewarna Sumut, Tumpal Manik SH MH menjelaskan KPU Medan sudah melakukan langkah yang tepat memvalidasi media yang mendaftarkan ke media center KPU.

“Saya setuju, hal tersebut langkah tepat yang dilakukan KPU Kota Medan memeriksa berkas setiap media yang masuk, terlebih lagi adanya temuan satu pimred untuk lebih dari 2 media,” tandasnya.

Tumpal meminta pihak KPU Kota Medan bertindak tegas dan transparan terkait media yang dipakai menyampaikan berita terkait Pilkada 2024 mendatang.

“Tegas dan tidak mengakomodir media yang tidak lengkap yang dipersyaratkan,” ucapnya.(Pewarna)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp