WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah Diploma III yang diklaim dimiliki Wakil Wali Kota, Chairil Mukmin Tambunan. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak pernah melihat secara langsung dokumen ijazah D3 yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua KPU Tebing Tinggi, Emil Sofyan, menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan legislatif, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap berkas pendidikan yang diserahkan oleh calon.
Selama dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh instansi pendidikan berwenang, maka dinyatakan memenuhi syarat.
Menurut Emil, mekanisme tersebut berbeda dengan tahapan dalam pemilihan kepala daerah. Pada pilkada, KPU melakukan verifikasi lebih mendalam, termasuk klarifikasi langsung kepada lembaga pendidikan atau dinas terkait apabila ditemukan kejanggalan, misalnya ketika sekolah atau kampus sudah tidak aktif.
Ia menambahkan, pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi hanya melampirkan ijazah SMA yang telah melalui proses verifikasi faktual. Karena itu, dokumen ijazah D3 yang kini dipersoalkan tidak pernah menjadi bagian dari pemeriksaan KPU.
“Tidak pernah kami melihat ijazah D3 tersebut,” ujar Emil menegaskan. Ia menduga, pada pencalonan sebelumnya, dokumen pendidikan yang digunakan berasal dari jenjang lain yang memenuhi persyaratan administratif.
Sementara itu, berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi, riwayat pendidikan Chairil Mukmin Tambunan mencakup D3 di YPK Medan, S1 di STIE Teladan Medan, serta S2 di Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia.
Namun, penelusuran terhadap salah satu institusi pendidikan yang disebutkan dikabarkan belum menemukan nama yang bersangkutan dalam data administrasi kampus. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Wali Kota terkait isu tersebut.(RM)












