Kurang 12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Sekolah Dasar

Aksi Cepat Polisi Ungkap Pencurian Chromebook Senilai Rp44 Juta.

WaroengBerita.com – Sergai|Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian di SD Negeri 105412 Sei Bamban berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×12 jam sejak laporan diterima. Pelaku ditangkap pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah yang disampaikan oleh Ade Irfansyah, S.Pd (40), selaku perwakilan sekolah, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 WIB, salah seorang guru, Suci Rahmadani (35), menemukan ruang perpustakaan telah dibobol.

Hasil olah tempat kejadian perkara di Dusun I Desa Sei Bamban Estate menunjukkan pintu ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam kondisi rusak.

Dari pendataan, diketahui delapan unit Chromebook raib, terdiri dari tiga unit merek Acer warna hitam dan lima unit merek Axioo warna abu-abu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44,4 juta. Penjaga malam sekolah, Jeni Arifin NST (46), turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku berinisial M P alias Y (25). Dari rumah pelaku, petugas mengamankan dua unit Chromebook Acer sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menyembunyikan enam unit Chromebook lainnya di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian menemukan barang bukti tersebut sesuai pengakuan pelaku. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan gunting untuk merusak pintu sekolah saat beraksi.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *