WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Lagi jualan sabu, dua pria berinisial THD alias Taufik (24) dan BVBS alias Bona (24) sebagai pengedar sabu ini, akhirnya berakhir di tangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Kota Rantauprapat itu, tak berkutik disergap dan pasrah tangannya diborgol petugas saat berjualan narkoba jenis sabu sabu dikampung sebelah tepatnya dijalan Aek Paing Rantau Utara.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan kedua pelaku THD alias Taufik (24) dan BVBS alias Bona (24) pada Sabtu 20 Januari 2024, berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kedua pria yang tidak dikenal itu selalu datang kejalan Aek Paing untuk berjualan narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi guna melakukan penyelidikan dan mendeteksi ciri-ciri pelaku. Tidak berselang lama tiba dilokasi tim melihat para pelaku sedang mengendarai sepeda motor lalu menyergap kedua pelaku tanpa perlawanan, lalu dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dari kedua pelaku dengan berat 3,79 gram dan berdasarkan keterangan saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A dalam pengejaran,”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) di Mapolres setempat.
Dijelaskannya, selain meringkus 2 pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram, 1 unit HP android Asus warna hitam, 1 unit Sepeda motor Kawasaki BK 2488-AJF.
“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku THD alias Taufikdan BVBS alias Bona dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(AS)